Senin, 04 Oktober 2010

KOMENTAR TENTANG KASUS HKBP


                                                                                                        nama : eki agutin
                                                                                                        nim : 2009 1014
                                                                                                        kelas : III A    
                                                                                                        alamat e-mail : eki.agustin@yahoo.co.id



Topik:pelecehan agama
      “insiden HKBP”


Komentar
Menyikapi masalah seperti ini, yakni hal yang menyangkut tentang kontek  keyakinan dan peribadatan suatu agama,haruslah di telaah secara mendalam dan jangan sampai salah menentukan sikap. Dalam UU RI pasal 29 ayat 1dan2:
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
. Bila melihat UU tsb,maka haruslah kita patuhi dan menjalankannya, dimana makna dari hal tersebut menjelaskan tentang kebebasan bagi tiap warga Negara untuk memilih dan menentukan agama yang di yakini nya. Dalam hal ini berarti,ada kewajiban antar umat beragama untuk sala\ing menghormati dan menghargai antar umat beragama. Semua warga Negara pun mempunyai hak yang sama untuk menjalam\nkan aktifitas keagamaan nya dengan damai tanpa ada pihak yang menganggu dan menentangnya.
Lain hal nya dengan kasus yang satu ini, kasus yang begitu pelik dan memungkinkan adanya perselisihan dan pertentangan antar umat beragama di kemudian hari. Kasus ini pun sangat sukar di cari jalan keluar nya oleh para aparat yang berwajib.
Menurut s aya,bila mengacu pada pasal 29 memang warga Negara berhak menganut dan menjalankan aktifitas keagamaan nya dgn damai. Dalam insiden HKBP ini perlu kita kaji ulang dan tinjau kembali karna menurut saya ada sebab dan latar belakang terjadi nya insiden ini. Bila dilihat jauh kebelakang memeng adanya factor yang cukup kuat melatar belakangi nya, dimana suatu kelompok jema’at yang seharus nya melakukan peribadatan di tempat semestinya,guna menjamin keefektipan dan kehikmatan aktifitas itu sendiri. Contohnya seperti umat muslim di mesjid, khatolik di gereja, hindu di pura dll. Berbeda dengan jema’at HKBP yang menjalankan aktifitas keagamaannya di sebuah komplek hunian perumahan yang terdapat berbagai agama yang di anut oleh warga disana. Sebuah komplek hunian rumah yang ideal nya di jadikan tempat peristirahatan oleh setiap orang yang telah lelah menjalankan aktifitas nya sehari hari. Dan menumpah ruahkan kelelahan nya itu di sebuah rumah. Hal ini tidak bias dirasakan oleh sebagian warga yang ada pada komplek perumahan itu. Menurut saya, maka pantas saja banyak orang yang mengeluhkan dan protes atas peristiwa ini,dimana mereka merasa terganggu atas adanya aktifitas jema’at HKBP ini. Hal ini terbukti dengan terganggu nya jalan di sekitar komplek perumahan itu dan menganggu kenyamanan bagi sebagian orang.
Seharusnya pihak HKBP itu menghargai dan menghormati masyarakan di sekitarnya yang menganut agama lain dan seharusnya jg pihak HKBP memahama tentang cara dan tempat yang tepat untuk di jadikan tempat peribadatan. Seharusnyalah HKBP itupun mengikuti aturan yang berklaku pada masyarakat. Padahal pihak HKBP sudah sering mendapat kan peringatan oleh masyarakat dan pihak yang berwajib,dan berkali-kali pula  pihak HKBP tidak menghiraukan dan tetap menjalankaan aktifitas keagamaan nya di komplek itu. Maka tidak heran karena sebab inilah yang memunculkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh pihak lain sebagai bentuk protes dan kekesalannya terhadap jema’at HKBP ini.
Menuru saya memeng kita harus saling menghormata dan menghargai antar umat beragama, akan tetapi bila ada kegiatan atau aktifitas suatu agama yang dapat menganggu ketertiban dan kenyamanan pihak lain tidak lah bias di benarkan, karena semuanya telah di atur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam koridor nya, sehinnga semua antar pemeluk agama dapat menjalankan dan melakukan aktifitas keagamaannya masing-masing dengan tanpa menganggu keamanan dan kenyamanan pihak lain.
Mungkin hanya itu saja komentar dan tanggapan saya mengenai  kasus HKBP ini.